Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

Izin Dicabut Pemerintah, Ini Pesan Sumail Abdullah untuk PT Papua Lestari Abadi

Desi Rossilawati
Selasa, 7 April 2026 | 14:47 WIB
Bagikan
Izin Dicabut Pemerintah, Ini Pesan Sumail Abdullah untuk PT Papua Lestari Abadi

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah, menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan PT Papua Lestari Abadi. Menurutnya perusahaan harus menunjukkan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran perusakan alam yang ditunduhkan oleh pemerintah, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

“Sejak izin itu diberikan perusahaan harus menunjukkan vegetasi apa yang dilakukan pada awalnya dan kita akan cocokan dengan apa yang dimiliki oleh pemerintah, setelahnya baru kita akan melihat hasilnya apakah keputusan pemerintah itu benar atau salah”, tuturnya dalam RDPU Komisi IV dengan PT Papua Hutan Lestari Makmur di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (6/4/2026).

Hal ini menandai berakhirnya hak kelola perusahaan dan mengembalikan status lahan ke otoritas negara untuk memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Seluruh areal kawasan kini berada di bawah pengawasan dan penguasaan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan berbagai instansi lintas sektoral.

“Tadi kan disampaikan mereka itu tidak melakukan penebangan sebaliknya mereka melakukan proses penghutanan kembali, sebaiknya perusahaan juga menyampaikan berapa luas area dan apa yang telah dilakukan sejak awal izin itu diberikan”, paparnya.

Seperti yang diketahui melansir dari berbagai sumber, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggugurkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong yang mencabut izin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.