iPhone 16 Belum Dapat Dijual di Indonesia
ED
Editor
Shinta Dewi P
Senin, 4 November 2024 | 19:10 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menginformasikan bahwa Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Ia tidak memberikan rincian mengenai tanggal pengiriman surat tersebut, namun menyebutkan bahwa isi surat mencakup permohonan Apple untuk melakukan audiensi dengan Menperin. Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan pengesahan izin edar untuk seri iPhone 16 yang hingga kini belum mendapat izin di Indonesia.
"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegasnya.
Salah satu alasan utama mengapa iPhone 16 series belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia adalah terkait dengan pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agar produk tersebut dapat beredar di Indonesia, Apple diwajibkan untuk memenuhi standar TKDN sebesar 40 persen. Febri mengungkapkan bahwa Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk memenuhi tingkat TKDN ini melalui rencana inovatif, termasuk pembangunan Apple Academy di beberapa lokasi di Indonesia. Apple berencana melakukan investasi sekitar Rp 1,7 triliun untuk mendirikan Apple Academy, namun sejauh ini mereka baru merealisasikan investasi sebanyak Rp 1,4 triliun.
"Nah, kan Apple investasi di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah, masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," kata Febri.
"Nah karena dia enggak realisasikan untuk yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN-nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau dia investasi sekian di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen," tambahnya.
Apple mengambil pendekatan investasi yang berbeda dari vendor smartphone lainnya di Indonesia dalam upayanya untuk memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pendekatan ini membuat Apple terlihat "istimewa" karena perusahaan-perusahaan lain seperti Samsung dan Oppo memilih untuk membangun pabrik di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih oleh masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi syarat kandungan lokal pada produk yang akan dipasarkan di Indonesia. Opsi pertama adalah melalui perangkat keras (hardware), yaitu dengan mendirikan atau merakit ponsel di pabrik lokal. Opsi kedua adalah melalui perangkat lunak (software), di mana vendor bekerja sama dengan pengembang aplikasi lokal. Opsi ketiga melibatkan komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang dilaksanakan secara bertahap.
Dalam berbagai pilihan yang ada, Apple memutuskan untuk mengimplementasikan skema ketiga, fokus pada investasi di sektor riset dan pengembangan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program Apple Developer Academy yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengembang di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa larangan terhadap seri iPhone 16 di Indonesia berkaitan dengan izin distribusinya. Dengan kata lain, penggunaan pribadi iPhone 16 masih diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui pos, serta tidak diperjualbelikan, diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, iPhone tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!