Insiden Pria Tewas Tersambar Kereta Api di Sukabumi, Polisi Sebut Korban Sedang Olahraga di Rel
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 3 Agustus 2025 | 18:14 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi mengungkap kronologis kejadian seorang pria tewas tersambar Kereta Api (KA) Pangrango di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada tak jauh dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Paledang. Adapun korban dalam kejadian bernama Ade Rahmat (62) asal Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan yang sudah lama tinggal di Kampung Ciawi, Desa Cimahi.
Kapolsek Cibadak AKP Idji Djubaedi menuturkan, korban diduga memiliki riwayat penyakit gula dan penglihatan juga pendengarannya sudah berkurang. Korban, kata Idji, sedang berolahraga dengan berjalan menyusuri rel kereta. Disaat, korban berada di rel kereta muncul dari arah Bogor menuju Sukabumi.
Kereta sudah membunyikan klakson panjang, namun karena sudah berkurangnya pendengaran maka korban tidak menyadari adanya kereta.
“KA Pangrango nomor k.a 224 memberikan bunyi klakson sebanyak 2 kali dan warga sekitar pun berteriak agar korban ke pinggir dikarenakan jarak sudah terlalu dekat korban tertabrak KA Pangrango kemudian terpental sejauh 17 meter,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban meninggal di tempat kejadian dengan keadaan mengalami luka serius.
Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyatakan pada pukul 09.16 WIB, masinis KA Pangrango PLB 224A melaporkan telah terjadi insiden tertemper orang di lintas Cibadak–Cisaat pada KM 49+2/3.
“Masinis menghentikan perjalanan untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur keselamatan,” ujarnya.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan saat itu dilakukan koordinasi dengan petugas terkait, termasuk PKD Stasiun Cisaat. Sedangkan dari hasil pemeriksaan sarana oleh petugas Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) menyatakan bahwa rangkaian KA Pangrango dalam kondisi aman dan dapat melanjutkan perjalanan.
“Kejadian ini ditangani berdasarkan regulasi dan prosedur operasional yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan perkeretaapian,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!