Inpres No1/2022 Mulai Berlaku, Reynaldi : Kepala Daerah Wajib Berlakukan Aturan Ini
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 3 Maret 2022 | 07:41 WIB
"Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN, untuk kelengkapan dokumen pengurusan perizinan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!