Inpres No1/2022 Mulai Berlaku, Reynaldi : Kepala Daerah Wajib Berlakukan Aturan Ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah pusat mulai memberlakukan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (Rusun) alias jual beli tanah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi mengatakan, Inpres yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut berlaku sejak Selasa (1/3/22).
"Inpres tersebut menginstruksikan berbagai kementerian termasuk Kementerian ATR/BPN untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka optimalisasi program JKN," katanya.
Kepada VISI.NEWS Rabu (2/3/22), legislator termuda di DPRD Jabar ini mengungkapkan, pendaftaran peralihan hak tanah jual beli harus dipastikan bahwa terdaftar aktip sebagai peserta program JKN, adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional harus memastikan pendaftaran peralihan hak tanah atau jual beli mensyaratkan peserta aktif dalam program JKN," ungkap Reynaldi.
Alasan BPJS menjadi syarat jual beli tanah atau rumah, lanjut politisi Golkar Jabar, menurutnya, dalam rangka optimalisasi BPJS, pasalnya selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
"Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan, negara meminta rakyatnya untuk diasuransi," ujarnya.
Terakhir, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik, untuk itu Gubernur dan Bupati serta Walikota agar mewajibkan pemohon perizinan menjadi peserta program JKN.
"Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN, untuk kelengkapan dokumen pengurusan perizinan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!