Ini yang Disampaikan Tiga Capres Soal Komitmen Antikorupsi di KPK

ED
Kamis, 18 Januari 2024 | 14:06 WIB
Bagikan
Ini yang Disampaikan Tiga Capres Soal Komitmen Antikorupsi di KPK

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang dihadiri oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketiganya membeberkan strategi dan gagasannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Acara yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam tadi bertujuan untuk mendengar langsung komitmen para capres-cawapres dalam penguatan antikorupsi. KPK juga memaparkan empat hal yang perlu menjadi perhatian khusus presiden periode 2024-2029, yaitu penguatan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi dan supervisi, penguatan kelembagaan KPK, dan perbaikan komunikasi dalam kerangka penegakan hukum.

Berikut adalah rangkuman gagasan antikorupsi yang disampaikan oleh masing-masing pasangan capres-cawapres:

Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK jika terpilih menjadi Presiden 2024. Caranya dengan merevisi Undang-Undang KPK.

"Pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi, dan ini dari aspek apa, satu undang-undangnya," kata Anies.

"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK," sambungnya.

Selain merevisi undang-undang, Anies ingin KPK memiliki standar etika yang tinggi. Standar etika yang dia maksud adalah pegawai KPK tidak sembarang menerima tawaran makan saat diundang ke suatu tempat. Menurutnya, dulu pegawai KPK hanya makan menggunakan dana yang diberikan institusi KPK.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.