Ini Dua Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persebaya

Desi Rossilawati
Kamis, 11 September 2025 | 13:56 WIB
Bagikan
Ini Dua Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persebaya

VISI.NEWS | BANDUNG - Pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya merupakan laga besar yang bakal menyedot perhatian Bobotoh. Untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan nyaman, Persib kembali membuka layanan penukaran e-ticket dengan gelang penanda di dua titik utama pada Jumat (12/9/2025).

Penukaran e-ticket dapat dilakukan di Summarecon Mall Bandung (Summaba) dan Detasemen Jasa Angkutan (Den Jas Ang), Kota Bandung, pada Jumat (12/9/2025). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori penonton, termasuk untuk tribun Barat, dan pertandingan dengan animo besar lainnya

Di luar aspek teknis, perlu dicatat bahwa untuk pertandingan Persib vs Persebaya dan partai-partai lain yang berstatus big match, proses penukaran e-voucher menjadi gelang penanda tetap diberlakukan tanpa pengecualian. Aturan ini menjadi bagian dari pengendalian jumlah penonton sekaligus langkah preventif agar distribusi tiket lebih tertib, sehingga setiap Bobotoh yang hadir di stadion benar-benar terdata dan mendapatkan akses yang sah.

Di Summaba, yang berlokasi di Jalan Grand Bulevar No. 1, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, layanan penukaran hanya berlaku untuk kategori VIP Bawah, VIP Barat Selatan (VBS), VIP Barat Utara (VBU), dan VBU Lounge. Sementara penonton dengan tiket tribun Timur, Utara, dan Selatan dapat melakukan penukaran di Den Jas Ang, Jalan Ibrahim Adjie No. 433, Kota Bandung. Kedua lokasi akan melayani penukaran mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB.

Sebagai tambahan, Bobotoh juga perlu memperhatikan bahwa e-voucher tidak lagi dikirimkan melalui email. Saat ini, e-voucher hanya dapat diakses melalui Persib App di menu Profile - Tiket Kamu.

Dikutip dari laman resmi Persib, Kamis (11/9/2025), berikut tata cara penukaran e-ticket dengan gelang penanda yang wajib dipatuhi:

1. Proses penukaran wajib disertai dengan KTP asli (fisik).

2. Penukaran tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan cara apa pun.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.