Ingin Jadi Petugas Haji 2026? Simak Syarat Umum dan Khususnya
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan (Januari 2026)
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat Khusus PPIH Kloter - Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!