Industri Otomotif Siap Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12%, Namun Ada Tantangan Lain yang Lebih Berat
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 6 Januari 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Industri otomotif Indonesia diperkirakan akan terdampak oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disebabkan karena sebagian besar kendaraan bermotor, yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), juga akan dikenakan PPN 12 persen.
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," ungkap Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam aturan yang telah ditetapkan, kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021. Menurut aturan ini, hampir semua jenis mobil masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor semakin tinggi, yang tentunya mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
Namun, menurut Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dampak terbesar bagi industri otomotif bukan berasal dari kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurutnya, penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, menjadi tantangan yang lebih besar. Kenaikan pajak daerah tersebut berpotensi menurunkan penjualan kendaraan bermotor di berbagai daerah.
"Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor," katanya.
Kukuh juga menambahkan bahwa beberapa daerah, yang mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor, dapat mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya penjualan kendaraan. Sebab, jika penjualan kendaraan menurun akibat kenaikan pajak, pendapatan daerah dari sektor ini juga akan terpengaruh.
"Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan (kendaraan) yang menurun, artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan," ucap Kukuh.
Sementara itu, meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen mungkin akan mempengaruhi harga kendaraan, Kukuh menilai bahwa dampaknya tidak akan terlalu signifikan, terutama bagi konsumen yang membeli kendaraan dengan skema kredit. Dengan demikian, meskipun ada perubahan pajak, industri otomotif masih berharap dapat mengatasi tantangan ini dengan strategi penjualan yang tepat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!