Indonesia Terima Timeline Haji 2027 dari Arab Saudi
Jemaah haji./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2027 setelah menerima dokumen timeline resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Dokumen tersebut memuat sejumlah tenggat waktu dan ketentuan baru yang akan menjadi dasar penyusunan langkah persiapan haji tahun depan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diterima pada 13 Zulhijjah dan berisi berbagai aspek teknis yang harus dipenuhi oleh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
"Kami juga sudah menerima timeline haji dari pemerintah Arab Saudi di mana kami sudah terima dokumennya pada tanggal 13 Zulhijjah kemarin," ujar Gus Irfan dalam konferensi pers Kedatangan Amirul Hajj di Bandara Soekarno Hatta dikutip, Senin (8/6/2026).
Penerimaan timeline sejak jauh hari menunjukkan semakin ketat dan terstruktur proses penyelenggaraan ibadah haji yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Berbagai tahapan kini dituntut selesai lebih cepat agar seluruh layanan dapat terintegrasi dengan sistem digital yang digunakan otoritas setempat.
Salah satu perhatian utama dalam dokumen tersebut adalah pemenuhan tenaga kesehatan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan rasio 1,5 dokter untuk setiap 1.000 jemaah. Dengan asumsi jumlah jemaah Indonesia mencapai 200.000 orang, dibutuhkan sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat untuk memenuhi standar tersebut.
"Itu artinya kalau 200.000 itu berarti 300 dokter dan hampir 400 perawat, dan ini belum bisa kita penuhi. Karena itu tahun ini kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu," kata Gus Irfan.
Selain tenaga kesehatan, dokumen tersebut juga mengatur penggunaan sistem digital yang lebih luas. Seluruh kontrak layanan diwajibkan melalui platform Nusuk dan sistem pembayaran akan semakin mengandalkan e wallet. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan haji.
"Semakin ke sini pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e Nusuk nya sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jemaah," tutur Gus Irfan.
Tantangan lain muncul dari ketentuan mengenai syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji. Dalam dokumen disebutkan hanya satu syarikah yang diperbolehkan menangani layanan jemaah. Namun pemerintah Indonesia berencana melakukan pembahasan lebih lanjut karena jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar dinilai akan menyulitkan jika hanya dilayani satu penyedia.
"Memang disebutkan di situ adalah ada syarikah hanya dibolehkan satu, tapi kita akan coba membicarakan kembali karena jemaah kita lebih dari 200.000 sehingga kalau satu syarikah itu agak menyulitkan," ucapnya.
Bagi pemerintah, dokumen ini menjadi pijakan awal untuk menyusun agenda kerja dan memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan haji 2027 dapat dipenuhi tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan Arab Saudi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!