Indonesia Digital Conference (IDC) 2024: Mendorong Inovasi untuk Keberlanjutan Media Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) kembali menggelar Indonesia Digital Conference (IDC) pada 28-29 Agustus 2024 di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, dengan tema “Inovasi untuk Keberlanjutan.” Konferensi tahunan ini akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi industri media digital serta mengeksplorasi solusi inovatif untuk masa depan.
Tantangan dalam Industri Media Digital
Industri media digital di Indonesia menghadapi berbagai kesulitan sepanjang tahun terakhir. Penurunan jumlah pengunjung situs berita dan aplikasi media berbasis berita, serta penurunan pendapatan, mengakibatkan banyak perusahaan media harus mengurangi jumlah jurnalis dan beradaptasi dengan proyeksi bisnis yang tidak menentu. Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism pada Januari 2024 mengungkapkan penurunan drastis pengunjung situs berita akibat menurunnya traffic dari media sosial.
Disrupsi digital yang terjadi dalam 10-15 tahun terakhir telah mengubah lanskap industri pers secara mendasar, dengan distribusi berita kini didominasi oleh platform digital global seperti Google, Meta, X, dan TikTok. Sementara itu, audiens memiliki banyak pilihan sumber informasi yang sering kali berkualitas rendah, sehingga media yang tidak memahami karakter platform digital berisiko kehilangan pembaca dan pendapatan.
Peluang di Tengah Tantangan
Di tengah tantangan ini, peluang masih ada. Pengguna internet di Indonesia terus meningkat, mencapai lebih dari 210 juta pada 2023. Bisnis periklanan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan total belanja iklan mencapai Rp 295 triliun pada 2022, naik 5,02 persen dari tahun sebelumnya. Namun, kegagalan dalam memanfaatkan peluang ini dapat merugikan publik karena kekurangan media berita independen dan berkualitas, yang sangat penting untuk melawan hoaks dan informasi yang menyesatkan.
Inovasi sebagai Kunci Keberlanjutan
Untuk memastikan keberlanjutan industri media digital, perlu adanya perubahan fundamental baik dari sisi eksternal maupun internal. Penerbit media perlu mengevaluasi relasi dengan perusahaan teknologi yang menguasai distribusi konten. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang berlaku mulai 20 Agustus 2024 diharapkan dapat memfasilitasi negosiasi setara antara penerbit media dan platform digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!