Imigrasi Ungkap Dua Modus Haji Ilegal di Soetta
Ilustrasi./visi.news/disway.
VISI.NEWS | BANDUNG - Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonprosedural untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Temuan ini sekaligus menggambarkan bagaimana praktik haji ilegal terus berupaya memanfaatkan celah perjalanan internasional meski pengawasan pemerintah semakin diperketat.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa modus pertama dilakukan dengan menggunakan izin wisata. Calon jamaah berpura pura melakukan perjalanan ke negara Asia Tenggara seperti Malaysia atau Singapura. Setelah tiba di negara tujuan transit tersebut, mereka melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi melalui Jeddah atau Madinah.
"Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum 'travel' untuk mengelabui petugas," kata Jerry Prima dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/5/2026).
Modus kedua memanfaatkan Visa Amil Work atau visa kerja resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi bagi tenaga kerja asing. Dalam praktiknya, visa tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk melaksanakan ibadah haji, bukan menjalankan pekerjaan sebagaimana tujuan penerbitannya.
Menurut Jerry, upaya pengungkapan modus tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hingga Kepolisian. Pengawasan juga diperkuat melalui sistem profiling penumpang yang memungkinkan data calon penumpang dianalisis sebelum proses keberangkatan.
"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan 'check-in," katanya.
Selain itu, Imigrasi menerapkan sistem Subject of Interest yang mampu mendeteksi individu yang pernah terindikasi mencoba berangkat secara nonprosedural pada tahun sebelumnya. Ketika paspor mereka dipindai di konter Imigrasi, sistem akan memunculkan peringatan sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari sisi konteks, temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan keberangkatan haji kini tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen secara manual, tetapi juga mengandalkan pemanfaatan teknologi dan pertukaran data lintas lembaga. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam menekan angka keberangkatan ilegal.
Data Imigrasi Soekarno Hatta mencatat sebanyak 89 orang terdiri atas 40 laki laki dan 49 perempuan berhasil dicegah berangkat secara nonprosedural sepanjang 18 April hingga 15 Mei 2026. Angka ini jauh menurun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 721 orang.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar (aware) sekaligus takut untuk menggunakan jalur jalur ilegal dalam pelaksanaan haji," ujarnya.
Setelah dilakukan pencegahan, kasus kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan biro perjalanan yang mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!