Imbas Berantas Situs Judi Online, Menkominfo Minta Maaf Sempat Salah Putus Akses

ED
Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:07 WIB
Bagikan
Imbas Berantas Situs Judi Online, Menkominfo Minta Maaf Sempat Salah Putus Akses

VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan percepatan dan meningkatkan upaya penanganan konten negatif di Internet secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menegaskan upaya itu ditujukan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman.

“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” kata Samuel, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (04/10/2023).

Menurut Dirjen Aptika itu, selama penanganan konten negatif, Kementerian Kominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.

“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” ujarnya.

Dirjen Semuel menjelaskan selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.

“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs atau website yang terdampak,” tuturnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.