IJTI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia
VISI.NEWS | JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menegaskan bahwa langkah tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam bagi dunia pers di Indonesia. Menurut mereka, pencabutan kartu identitas liputan tidak seharusnya dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional.
IJTI menilai pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik. Pertanyaan tersebut juga relevan bagi kepentingan publik, mengingat Program MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah. Bahkan, Presiden Prabowo telah memberikan jawaban informatif yang menjadi bagian penting untuk diketahui masyarakat luas.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas insiden ini. IJTI menekankan perlunya transparansi dan kejelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun anggapan adanya pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Lebih lanjut, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang pada akhirnya membatasi akses publik terhadap informasi.
IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers. Ancaman hukum tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses pers dibatasi, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang juga ikut terancam,” tegas Herik Kurniawan dalam pernyataan tertulis IJTI.
IJTI mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun institusi lain, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalis tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.
Pada akhirnya, IJTI menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting bagi demokrasi Indonesia. Dengan menjaga ruang kebebasan itu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jujur, pemerintah dapat lebih akuntabel, dan kehidupan berdemokrasi akan tetap sehat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!