Ijeck Sebut DPR RI akan Tindak Lanjuti Aspirasi Pendamping Desa Sumut
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck menerima aspirasi ribuan pendamping desa di Sumatera Utara yang mengadukan pemberhentian sepihak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Tahun 2026.
Ijeck menegaskan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
Menurut Ijeck, pengaduan yang disampaikan para pendamping desa perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keadilan, kepastian kerja, serta keberlangsungan program pembangunan desa yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.
“Aspirasi ini kami terima sebagai bagian dari fungsi representasi DPR RI. Pendamping desa menyampaikan bahwa mereka diberhentikan tanpa penjelasan evaluasi yang jelas, dan ini tentu perlu diklarifikasi,” ujar Musa Rajekshah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/01/2026).
Legislator Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pendamping desa memiliki peran penting dalam mendampingi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan dana desa. Oleh karena itu, kebijakan terkait pendamping desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ijeck menilai, jika benar tidak ada evaluasi kinerja yang terbuka sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang. DPR RI, kata dia, berkepentingan memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
“Banyak dari mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Ketika tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan yang utuh, tentu ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan. Negara harus hadir memberikan kepastian,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI, Ijeck menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak akan berhenti pada tahap penerimaan semata. Ia berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan mengoordinasikannya dengan kementerian dan lembaga terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SK pendamping desa Tahun 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!