Ichwan Tuankotta, "Habib Siap Mendengarkan Putusan Atas Perkaranya"
VISI.NEWS | BANDUNG - Habib Bahar Bin Smith, Selasa (16/8/2022) besok, akan mendengarkan sekaligus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Sebelumnya, eks salah seorang petinggi ormas Islam tersebut dituntut lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Bale Bandung dan Kejati Jawa Barat (Jabar).
Hasil penelusuran bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang putusan perkara nomor register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg, digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, sekitar pukul 13.30 WIB.
Hal ini dibenarkan tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, kepada VISI.NEWS Senin (15/8/22). Ia mengatakan, klien-nya mengaku sudah siap mendengarkan dan menerima putusan dari Majelis Hakim PN Bandung.
"Habib siap mendengarkan putusan atas perkaranya, kita lihat dan dengar besok seperti apa keputusan hakim dalam memutus perkara habib," singkatnya.
Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Habib Bahar Bin Smith dengan Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP, dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara.
"Habib beserta tim Kuasa Hukum sudah menyampaikan pembelannya atas kasus tersebut, dan kami terus berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim memutus perkara mengedepankan hati nuraninya," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!