Humaira Zahrotun Noor Soroti Bantuan untuk Madrasah dan Yayasan
Dalam konteks bantuan pendidikan, Humaira menyoroti alokasi anggaran yang seharusnya lebih efisien. Ia menyinggung alokasi dana pemeliharaan Masjid Al Jabar yang mencapai Rp 42 miliar dan mengusulkan agar dana tersebut bisa dialihkan untuk membiayai yayasan pendidikan. "Lebih baik dana tersebut digunakan untuk membantu yayasan. Untuk pemeliharaan harus dicarikan dari sumber lain," katanya.
Selain itu, ia menyoroti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa yang dinilai masih belum merata. "Untuk PIP dan beasiswa, seharusnya bisa lebih lancar, terutama selama tiga tahun terakhir," ungkapnya.
Terkait dengan Inpres (Instruksi Presiden) tahun 2025, Humaira memastikan bahwa anggaran pendidikan tidak dihilangkan, melainkan lebih diefisienkan. "Anggaran ini bukan dihilangkan, tapi penggunaannya harus lebih optimal dan tepat sasaran," jelasnya.
Humaira juga menekankan peran PKB dalam badan legislasi untuk memastikan fokus pemerintah terhadap yayasan dan pesantren. "PKB hadir untuk memastikan bahwa UU Pesantren dan Perda Pesantren tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya," tuturnya.
Dengan berbagai kebijakan yang sedang berjalan, Humaira berharap pemerintah provinsi dapat lebih memperhatikan kebutuhan yayasan dan pesantren, terutama dalam hal pendanaan dan legalisasi. "Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar yayasan dan pesantren tetap mendapatkan haknya," pungkasnya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!