Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar
Ia menyebutkan bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.
Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya.
Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.
Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti yang dikatakan juga oleh Syekh Syarqawi.
Para pekerja berat boleh membatalkan puasa dalam beberapa kondisi. Pertama, ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari.
Kedua, saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti. Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat.
Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.@mpa/nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!