Horee! Presiden Prabowo Akan Naikkan Gaji ASN
VISI.NEWS | BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuat keputusan yang disambut gembira oleh banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025, Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, yang direncanakan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Kenaikan gaji ASN ini juga mencakup kenaikan untuk anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur negara dan memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka kepada negara. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi kutipan dari Perpres 79/2025, yang diumumkan pada Jumat (19/9/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam bagian lampiran Perpres yang mencantumkan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN menjadi nomor enam dari delapan program hasil terbaik cepat yang disusun dalam RKP tersebut, yang juga mencakup peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
"Program ini bertujuan untuk menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara," jelas isi Perpres 79/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengakui peran penting yang dimainkan oleh ASN dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain peningkatan gaji, Perpres ini juga mencakup kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penerapan sistem manajemen kinerja yang berbasis pada penghargaan dan pengakuan atas prestasi kerja. Konsep total reward ini dirancang untuk memberi penghargaan yang lebih adil, layak, dan kompetitif, dengan memperhatikan kinerja individu maupun institusi.
Kebijakan tersebut juga mencakup penerapan sistem indeks merit bagi ASN, dengan target indeks sistem merit sebesar 67% untuk aspek penggajian penghargaan dan 61% untuk aspek manajemen kinerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan berdasarkan prestasi dalam menilai kinerja ASN, dengan pengakuan yang lebih objektif terhadap pencapaian kerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!