Hendak Menyamar Jadi ABK, Dua Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Ditangkap di Indramayu
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 10 September 2025 | 08:51 WIB
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!