Hati-Hati! Beli Motor Bekas Bisa Terkena Tilang Elektronik ETLE
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Maret 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Membeli motor bekas memang menjadi pilihan ekonomis, tetapi ada risiko tersembunyi yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah status tilang elektronik (ETLE). Jika pemilik sebelumnya pernah melanggar aturan lalu lintas dan belum membayar denda tilang, maka pemilik baru bisa terkena dampaknya, terutama saat proses balik nama kendaraan.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor, calon pembeli sebaiknya memeriksa rekam jejak kendaraan sebelum transaksi. Salah satu cara termudah adalah dengan mengecek status tilang melalui situs resmi atau aplikasi ETLE yang disediakan kepolisian.
“Pembeli bisa memasukkan nomor polisi kendaraan ke sistem pengecekan online untuk melihat apakah ada tunggakan tilang. Jika ada, sebaiknya minta penjual menyelesaikan denda terlebih dahulu sebelum motor dibeli,” ujar Ivan.
Selain itu, pembeli juga disarankan untuk memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, guna memastikan tidak ada tunggakan pajak atau blokir kendaraan. Pasalnya, jika motor yang terkena tilang elektronik tidak segera ditindaklanjuti, kendaraan tersebut bisa mengalami pemblokiran saat perpanjangan pajak.
“Kalau motor sudah diblokir karena tunggakan tilang, proses balik nama jadi lebih rumit. Maka, lebih baik teliti sebelum membeli agar tidak kerepotan di kemudian hari,” tambah Ivan.
Bagi pembeli yang membeli motor bekas di showroom atau diler, Ivan menyarankan untuk meminta jaminan bebas tilang elektronik. Umumnya, showroom yang tepercaya sudah memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi legal dan tidak memiliki masalah administrasi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!