Hasto Kristiyanto Yakin Dakwaannya Bermuatan Politik

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 13:30 WIB
Bagikan
Hasto Kristiyanto Yakin Dakwaannya Bermuatan Politik
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus Harun Masiku kepada dirinya bukan sekadar permasalahan hukum. Menurutnya, tuduhan perintangan penyidikan dan suap yang ditujukan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum, karena kasus tersebut telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dan kini diungkap kembali. "Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025). Hasto mengaku menyimak dengan seksama jalannya proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan. Ia pun percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil, dan menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menjaga kestabilan negara. "Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh," tegasnya. Lebih lanjut, Hasto juga menyinggung dampak dari ketidakpastian hukum terhadap dunia investasi. Menurutnya, jika supremasi hukum tidak ditegakkan dengan benar, kepercayaan investor terhadap Indonesia bisa menurun. Dalam persidangan, JPU KPK mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, Hasto juga dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.