Haris Prayudi: Selama Libur Lebaran BPJS Mudahkan Peserta JKN Akses Layanan Kesehatan
VISI.NEWS | BUKITTINGGI - Menjelang libur hari raya ldulfitri 1445 Hijriah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyiapkan program Portabilitas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini memudahkan peserta JKN untuk dapatkan layanan kesehatan dimana saja.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, SKM menyampaikan, selama libur lebaran mulai 8 hingga 15 April 2024 mendatang, pihaknya berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
"Peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat Pertama tempatnya terdaftar, dapat pelayanan rawat jalan di Faskes tingkat pertama lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," ujar Haris saat jumpa pers di Bukittinggi, Senin (1/4/2024).
Program JKN ini, kata Haris, tidak hanya berlaku saat lebaran saja, Namun, semua peserta berhak dapat layanan kesehatan, dimanapun mereka berada, dengan menyampaikan NIK pada petugas kesehatan di faskes tingkat pertama.
"Tidak harus ada bawa kartu BPJS dan kami tegaskan tidak ada pembatasan hari rawat bagi peserta BPJS," jelasnya.
Haris sebut, BPJS Kesehatan juga telah miliki kemudahan pelayanan administrasi JKN selama libur lebaran, seperti, layanan informasi Pandawa dengan nomor 0811 8165 165, aplikasi mobile JKN, VIKA yang terkoneksi dengan care center 165, BPJS SATU sebagai pemandu layanan peserta, care center 165, websitebpjs- kesehatan. go.id dan Chika.
"Pastikan status kepesertaan JKN anda senantiasa aktif sekeluarga. Untuk peserta yang rutin mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluwarsa surat rujukannya," tuturnya.
Haris menambahkan, jika surat rujukan sudah hampir kadaluwarsa, segeralah mengurus pembaruan-pembaruan surat rujukan, sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur lebaran.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!