Harga Netflix dan Spotify Naik Tahun Depan, Imbas PPN 12 Persen
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai (1/1/2025). Kenaikan ini dipastikan bakal berdampak pada sejumlah layanan barang dan jasa, termasuk tarif langganan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Pemerintah mengatakan, perubahan tarif pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga akan mencakup jasa sistem elektronik.
"Jadi jasanya Netflix, iya kena. (Spotify) iya sama," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dengan kenaikan ini, tarif PPN 12 persen nantinya akan dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai memungut PPN atas biaya langganan layanan digital seperti Netflix dan Spotify sejak 1 Juli 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Harga langganan Netflix dan Spotify di Indonesia saat ini
Adapun Netflix tahun lalu melakukan penurunan harga langganannya di Indonesia. Perubahan harga berlaku untuk paket "Basic" dan "Standard".
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!