Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000, Kini Rp2,798 Juta per Gram

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Mei 2026 | 03:09 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000, Kini Rp2,798 Juta per Gram

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG -   Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (26/5/2026). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 09.03 WIB, harga emas Antam turun Rp5.000 per gram dari sebelumnya Rp2.803.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di angka Rp2.607.000 per gram.

Harga emas Antam diketahui dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar.

Dalam transaksi penjualan emas, pemerintah mengenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Selasa (26/5/2026):

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.449.000

- Harga emas 1 gram: Rp2.798.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.536.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.279.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.765.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.475.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp68.562.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp137.045.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp274.012.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp684.765.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.369.320.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.738.600.000


‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.