Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000, Simak Daftar Lengkap 13 Pecahan
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap transaksi logam mulia di Indonesia.
Emas Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan kecil, minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi masih cukup tinggi.
Emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai atau safe haven yang relatif stabil dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
Fluktuasi harga emas Antam hari ini biasanya tidak terlalu ekstrem dalam jangka panjang, sehingga banyak investor memilih emas sebagai investasi jangka menengah hingga panjang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!