Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000, Simak Daftar Lengkap 13 Pecahan
Pajak Penjualan dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas Antam, masyarakat juga perlu memahami adanya potongan pajak dalam setiap transaksi emas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Dengan demikian, meskipun harga emas Antam tercatat Rp2.744.000 untuk buyback, jumlah yang diterima penjual bisa sedikit berkurang setelah pemotongan pajak.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Tidak hanya pada transaksi penjualan, pembelian emas juga dikenakan pajak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!