Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026: Tembus Rp2,51 Juta per Gram

Desi Rossilawati
Selasa, 6 Januari 2026 | 12:01 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026: Tembus Rp2,51 Juta per Gram

VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (6/1/2026), menembus angka Rp2.515.000 per gram setelah sebelumnya stabil di angka Rp2.488.000 selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1/2026).

Angka ini naik sebesar Rp27.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Selain itu, kenaikan ini turut mendongkrak harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.371.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (6/1/2026):

Harga emas Antam:

- Harga emas Antam, 0,5 gram: Rp1.307.000.

- Harga emas Antam, 1 gram: Rp2.515.000.

- Harga emas Antam, 2 gram: Rp4.970.000.

- Harga emas Antam, 3 gram: Rp7.430.000.

- Harga emas Antam, 5 gram: Rp12.350.000.

- Harga emas Antam, 10 gram: Rp24.645.000.

- Harga emas Antam, 25 gram: Rp61.487.000.

- Harga emas Antam, 50 gram: Rp122.895.000.

- Harga emas Antam, 100 gram: Rp245.712.000.

- Harga emas Antam,s 250 gram: Rp614.015.000.

- Harga emas Antam,s 500 gram: Rp1.227.820.000.

- Harga emas Antam, 1.000 gram: Rp2.455.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.