Harga Emas Antam Hari Ini, Rp2.673.000 per Gram

Desi Rossilawati
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:23 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini, Rp2.673.000 per Gram

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (19/6/2026). Berdasarkan data yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada pukul 09.03 WIB, harga emas turun Rp30.000 per gram, melanjutkan pelemahan yang juga terjadi pada Kamis (18/6/2026).

Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.673.000 per gram dari sebelumnya Rp2.703.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp2.408.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Dalam transaksi jual beli emas, pemerintah mengenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Jumat (19/6/2028):

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.386.500

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.673.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.286.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.904.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.140.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp26.225.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp65.437.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp130.795.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp261.512.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp653.515.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.306.820.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000

‎‎Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.