Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000 Jadi Rp2,69 Juta

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000 Jadi Rp2,69 Juta

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/8/2026), mengalami kenaikan. Berdasarkan data per pukul 09.15 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.690.000 per gram.

Mengacu laman resmi Logam Mulia, harga tersebut naik Rp40.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.650.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut daftar harga emas Antam pada Sabtu (8/8/2026) per pukul 09.15 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.395.000, sebelumnya Rp1.375.000
  • 1 gram: Rp2.690.000, sebelumnya Rp2.650.000
  • 2 gram: Rp5.320.000, sebelumnya Rp5.240.000
  • 3 gram: Rp7.955.000, sebelumnya Rp7.835.000
  • 5 gram: Rp13.225.000, sebelumnya Rp13.025.000
  • 10 gram: Rp26.395.000, sebelumnya Rp25.995.000
  • 25 gram: Rp65.862.000, sebelumnya Rp64.862.000
  • 50 gram: Rp131.645.000, sebelumnya Rp129.645.000
  • 100 gram: Rp263.212.000, sebelumnya Rp259.212.000
  • 250 gram: Rp657.765.000, sebelumnya Rp647.765.000
  • 500 gram: Rp1.315.320.000, sebelumnya Rp1.295.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.630.600.000, sebelumnya Rp2.590.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuan pajak pembelian emas tersebut adalah:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.