Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp2.850.000 per Gram
VISI.NEWS | BANDUNG - Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Selasa (7/4/2026) pukul 09.04 WIB. Kenaikan harga emas Antam tersebut membuat nilai jual emas batangan kini berada di angka Rp2.850.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.831.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti oleh peningkatan harga beli kembali atau buyback. Nilai buyback tercatat naik menjadi Rp2.569.000 per gram. Data ini menunjukkan bahwa pergerakan emas Antam hari ini masih dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik.
Perubahan harga emas Antam yang dipantau langsung melalui situs resmi Logam Mulia yang dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk. Informasi ini menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas batangan.
Harga Emas Antam Hari Ini di Berbagai Pecahan
Berdasarkan data terbaru, rincian harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran adalah sebagai berikut:
- Harga emas Antam, 0,5 gram: Rp1.475.000 - Harga emas Antam, 1 gram: Rp2.850.000 - Harga emas Antam, 2 gram: Rp5.640.000 - Harga emas Antam, 3 gram: Rp8.435.000 - Harga emas Antam, 5 gram: Rp14.025.000 - Harga emas Antam, 10 gram: Rp27.995.000 - Harga emas Antam, 25 gram: Rp69.862.000 - Harga emas Antam, 50 gram: Rp139.645.000 - Harga emas Antam, 100 gram: Rp279.212.000 - Harga emas Antam, 250 gram: Rp697.765.000 - Harga emas Antam, 500 gram: Rp1.395.320.000 - Harga emas Antam, 1.000 gram: Rp2.790.600.000Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam hari ini mengalami penyesuaian pada seluruh pecahan. Kenaikan ini terjadi secara merata seiring dengan tren harga emas global.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Selain harga jual, emas Antam juga mencakup nilai buyback yang penting bagi investor. Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali produknya ke Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!