Hanya Bayar Rp. 150 Ribu, 2.500 Sertifikat PTSL Warga Desa Cikitu, Pacet, Kab. Bandung Terealisasi
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:22 WIB
"Biayanya Rp. 150 ribu per bidang biaya dimaksud untuk administrasi sesuai aturan atau arahan dari SKB 3 Menteri, dan masyarakat dirasa tidak keberatan," pungkasnya.@gus/eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!