Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal Chromebook

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:42 WIB
Bagikan
Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak dalih pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait persetujuan 'go ahead with Chromebook' dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Penolakan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dalil pembelaan Nadiem telah terbantahkan oleh dokumen rapat yang ada. Hakim menyebut notulen rapat 27 Mei 2020 menunjukkan adanya perubahan platform ke Chrome OS berdasarkan arahan menteri.

"Dalil tersebut terbantah oleh notulen rapat 27 Mei 2020 yang menyatakan sesuai arahan Mas Menteri ada pergeseran platform-platform dari windows ke chrome OS sehingga perubahan komposisi pada 27 Mei 2020 bukanlah keputusan mandiri tim teknis melainkan pelaksanaan arahan terdakwa," kata Sunoto.

Hakim juga mengungkap bahwa arah penggunaan Chrome OS telah muncul sejak rapat sebelumnya pada 22 April 2020. Dalam rapat tersebut, staf khusus menteri Jurist Tan disebut telah menyampaikan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri.

"Pengarahan kepada chrome OS bahkan telah bermula sebelumnya sebagaimana pada rapat tanggal 22 April 2020 staf khusus Menteri Jurist Tan menegaskan bahwa chrome OS adalah arah Menteri sehingga peserta rapat berhenti membantah," ujar Sunoto.

Majelis hakim turut menyoroti pernyataan Nadiem 'why some and not all PGS ??', yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan teknis terkait perluasan penggunaan Chrome OS.

"Menurut Majelis Hakim membuktikan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan substansi pilihan teknis ke arah perluasan Chrome OS bukan menerima pemaparan secara pasif," kata Sunoto.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.