VISI.NEWS | BANDUNG — Upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri perlindungan hukum bagi lebih dari 350.000 warga Haiti di Amerika Serikat resmi tertahan di meja hijau. Seorang hakim federal memutuskan menghentikan kebijakan tersebut, mencegah deportasi massal ke negara yang masih dilanda kekerasan geng dan krisis kemanusiaan.
Hakim Distrik AS Ana Reyes di Washington, D.C. memblokir langkah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) yang ingin mencabut status Temporary Protected Status (TPS) bagi warga Haiti. Jika tidak dihentikan, kebijakan itu dijadwalkan berlaku mulai Rabu pekan ini.
Gugatan diajukan melalui class action oleh sejumlah warga Haiti yang menilai pencabutan TPS akan membuat mereka terpapar risiko serius jika dipulangkan. Program TPS sendiri diberikan kepada warga negara asing yang negaranya sedang mengalami bencana alam, konflik bersenjata, atau kondisi luar biasa lain, dan memberikan izin kerja serta perlindungan sementara dari deportasi.
Pemerintah AS pertama kali menetapkan Haiti sebagai penerima TPS setelah gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo menghancurkan negara tersebut pada 2010. Sejak saat itu, status tersebut beberapa kali diperpanjang, terakhir oleh pemerintahan Presiden Joe Biden pada Juli 2024 selama 18 bulan hingga 3 Februari 2026.
Saat memperpanjang status itu, pemerintah menyebut kondisi di Haiti masih dilanda krisis berlapis. Pemerintah waktu itu menyoroti adanya “krisis ekonomi, keamanan, politik, dan kesehatan yang terjadi secara bersamaan.” yang diperburuk oleh kekuasaan geng bersenjata dan lemahnya pemerintahan.
Namun setelah Trump kembali menjabat, arah kebijakan berubah. DHS berupaya menghentikan perlindungan tersebut sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi. Pemerintah berpendapat TPS seharusnya bersifat sementara dan bukan menjadi “program amnesti secara de facto”
Pada Februari 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mencoba mempercepat berakhirnya perpanjangan era Biden agar TPS untuk Haiti kadaluarsa pada Agustus tahun itu. Upaya tersebut sempat digagalkan hakim federal di New York yang menilai langkah itu melampaui kewenangan hukum.