Hakim AS Batalkan Upaya Trump Usir Mahasiswa Asing dari Harvard
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 30 Mei 2025 | 21:40 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut izin penerimaan mahasiswa asing oleh Universitas Harvard mendapat pukulan telak dari pengadilan federal AS. Hakim Distrik Allison Burroughs memperpanjang larangan sementara terhadap kebijakan tersebut melalui perintah injunksi awal yang dikeluarkan Kamis (29/5/2025).
Keputusan ini menjadi kemenangan hukum penting bagi Harvard di tengah meningkatnya tekanan dari Gedung Putih. Putusan tersebut hadir hanya enam hari setelah hakim Burroughs pertama kali menghentikan sementara kebijakan Trump.
Putusan pengadilan ini juga bertepatan dengan hari kelulusan ribuan mahasiswa Harvard, yang berlangsung hanya delapan kilometer dari ruang sidang. Dalam pidato wisuda, Presiden Harvard Alan Garber menyambut lulusan dari seluruh dunia sebagai bukti komitmen kampus terhadap keberagaman dan inklusivitas global.
Langkah pemerintah AS untuk mencabut izin penerimaan mahasiswa asing bukanlah satu-satunya tekanan terhadap Harvard. Pemerintahan Trump juga menangguhkan dana riset senilai hampir 3 miliar dolar AS, mengancam mencabut status bebas pajak, hingga membuka penyelidikan terhadap kampus atas dugaan diskriminasi dan kerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem bahkan menuduh Harvard mendorong kekerasan dan antisemitisme, serta menyulitkan akses pemerintah terhadap data mahasiswa pemegang visa.
Jika kebijakan Trump diberlakukan, ribuan mahasiswa asing—termasuk mereka yang sudah belajar di Harvard—berpotensi kehilangan status legal dan harus angkat kaki dari AS. Saat ini, sekitar 25 persen mahasiswa Harvard berasal dari luar negeri, dengan angka hampir 60 persen di tingkat pascasarjana di Harvard Kennedy School. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!