Hadir Secara Virtual, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 16 November 2022 | 18:12 WIB
Untuk itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Bale Bandung yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan Pidana selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menjatuhkan denda sebesar 10 miliyar rupiah subsider 1 tahun kurungan. Dan sidang akan kembali di gelar pada pekan depan hari kamis tanggal 24 november 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.@mrm
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!