IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Hadir Secara Virtual, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

ED
Rabu, 16 November 2022 | 18:12 WIB
Bagikan
Hadir Secara Virtual, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

VISI.NEWS | BALEENDAH - Sidang kasus yang menjerat mantan Crazy Rich Soreang, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Rabu (16/11/2022) dengan agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara disertai dengan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang kembali dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung Achmad Satibi, S.H., M.H., berlangsung siang tadi kembali dihadiri oleh para korban penipuan trading quotex yang diduga dilakukan oleh Doni Salmanan. Terdakwa Doni Salmanan sendiri hanya hadir secara layar virtual.

Dalam tuntutannya, JPU Barigin Sianturi mengatakan bahwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dengan sengaja, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, mentransfer, membelanjakan, membawa uang ke luar negeri untuk ditukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan yang diketahuinya, yang patut diduga dari hasil tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu, kata Barigin Sianturi  untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua melanggar Pasal 45a ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan juga ditambah Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bahwa atas perbuatan pidana tersebut yang telah dilakukan oleh terdakwa, telah menimbulkan kerugian dari korban sesuai dengan data dari Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang terdapat 142 korban," ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Untuk itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Bale Bandung yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan Pidana selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menjatuhkan denda sebesar 10 miliyar rupiah subsider 1 tahun kurungan. Dan sidang akan kembali di gelar pada pekan depan hari kamis tanggal 24 november 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.@mrm

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.