Hadir Secara Virtual, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar
VISI.NEWS | BALEENDAH - Sidang kasus yang menjerat mantan Crazy Rich Soreang, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Rabu (16/11/2022) dengan agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara disertai dengan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang kembali dipimpin langsung oleh Kepala PN Bale Bandung Achmad Satibi, S.H., M.H., berlangsung siang tadi kembali dihadiri oleh para korban penipuan trading quotex yang diduga dilakukan oleh Doni Salmanan. Terdakwa Doni Salmanan sendiri hanya hadir secara layar virtual.
Dalam tuntutannya, JPU Barigin Sianturi mengatakan bahwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dengan sengaja, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, mentransfer, membelanjakan, membawa uang ke luar negeri untuk ditukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan yang diketahuinya, yang patut diduga dari hasil tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal itu, kata Barigin Sianturi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua melanggar Pasal 45a ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan juga ditambah Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa atas perbuatan pidana tersebut yang telah dilakukan oleh terdakwa, telah menimbulkan kerugian dari korban sesuai dengan data dari Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang terdapat 142 korban," ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Untuk itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Bale Bandung yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan Pidana selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menjatuhkan denda sebesar 10 miliyar rupiah subsider 1 tahun kurungan. Dan sidang akan kembali di gelar pada pekan depan hari kamis tanggal 24 november 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.@mrm
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!