Habiburokhman Jamin KUHP-KUHAP Baru Tak Bungkam Kritik Publik
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:23 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kekhawatiran masyarakat terkait kebebasan berpendapat di bawah rezim hukum pidana yang baru. Ia menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pengkritik pemerintah dari potensi kriminalisasi.
"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang", ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, regulasi baru tersebut dirancang untuk menjamin keadilan substantif, bukan sekadar menegakkan pasal secara kaku.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHP lama menganut asas monoistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal. Sementara dalam KUHP baru, pendekatan tersebut berubah menjadi asas dualistis yang mengharuskan penegak hukum menilai tidak hanya perbuatan, tetapi juga niat atau sikap batin pelaku.
Ketentuan tersebut, kata Habiburokhman, tercantum dalam sejumlah pasal yang mengatur bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan mens rea atau niat jahat, serta mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat mekanisme Restorative Justice yang wajib diterapkan dalam perkara tertentu. Mekanisme ini memberikan ruang dialog bagi pihak terlapor untuk menjelaskan konteks dan maksud ucapannya sebelum perkara masuk ke proses pidana.
Habiburokhman menilai pendekatan tersebut sangat relevan bagi aktivis, seniman, maupun komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran. Dengan mekanisme tersebut, motif kritik dapat dikaji secara menyeluruh sehingga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Ia memastikan, apabila kritik disampaikan tanpa niat jahat dan semata-mata bertujuan menyampaikan pendapat, maka pelaku memiliki peluang besar untuk terbebas dari jerat hukum. Reformasi hukum pidana ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, melainkan sebagai sarana perlindungan hak warga negara.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!