Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Habiburokhman Jamin KUHP-KUHAP Baru Tak Bungkam Kritik Publik

Desi Rossilawati
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:23 WIB
Bagikan
Habiburokhman Jamin KUHP-KUHAP Baru Tak Bungkam Kritik Publik
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons kekhawatiran masyarakat terkait kebebasan berpendapat di bawah rezim hukum pidana yang baru. Ia menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi pengkritik pemerintah dari potensi kriminalisasi. "Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang", ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026). Menurutnya, regulasi baru tersebut dirancang untuk menjamin keadilan substantif, bukan sekadar menegakkan pasal secara kaku. Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHP lama menganut asas monoistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal. Sementara dalam KUHP baru, pendekatan tersebut berubah menjadi asas dualistis yang mengharuskan penegak hukum menilai tidak hanya perbuatan, tetapi juga niat atau sikap batin pelaku. Ketentuan tersebut, kata Habiburokhman, tercantum dalam sejumlah pasal yang mengatur bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan mens rea atau niat jahat, serta mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata. Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat mekanisme Restorative Justice yang wajib diterapkan dalam perkara tertentu. Mekanisme ini memberikan ruang dialog bagi pihak terlapor untuk menjelaskan konteks dan maksud ucapannya sebelum perkara masuk ke proses pidana. Habiburokhman menilai pendekatan tersebut sangat relevan bagi aktivis, seniman, maupun komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran. Dengan mekanisme tersebut, motif kritik dapat dikaji secara menyeluruh sehingga tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Ia memastikan, apabila kritik disampaikan tanpa niat jahat dan semata-mata bertujuan menyampaikan pendapat, maka pelaku memiliki peluang besar untuk terbebas dari jerat hukum. Reformasi hukum pidana ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, melainkan sebagai sarana perlindungan hak warga negara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.