Habib Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Penjara

ED
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:03 WIB
Bagikan
Habib Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Penjara

VISI.NEWS | BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menuntut lima tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata, Kamis (28/7/22).

"Kami penuntut umun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata salah seorang JPU.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menyiarkan berita bohong saat berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bandung.

"Kemudian hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena terdakwa tidak merasa bersalah, dan hal yang meringankan adalah karena terdakwa memiliki tanggungan," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum salah seorang pentolan dari eks ormas islam itu, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, atas tuntutan JPU tersebut, tentunya tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyikapi dan menyampaikan pleidoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang sudah dibacakan oleh tim JPU Kejati Jabar," singkatnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.