Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gus Yahya Tegaskan Statusnya sebagai Ketua Umum PBNU Sah Secara De Jure dan De Facto

ED
Minggu, 30 November 2025 | 12:26 WIB
Bagikan
Gus Yahya Tegaskan Statusnya sebagai Ketua Umum PBNU Sah Secara De Jure dan De Facto

VISI.NEWS | JAKARTA - KH Yahya Cholil Staquf, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baik secara de jure maupun de facto. Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya untuk merespons sejumlah pernyataan yang mempertanyakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain.

“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” tegas Gus Yahya, Sabtu (29/11/2025) di Jakarta. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa posisinya dalam organisasi tetap sah, meskipun ada dinamika internal yang berkembang belakangan ini. Gus Yahya menjelaskan bahwa segala keputusan terkait penggantian Ketua Umum PBNU harus melalui prosedur yang sesuai dengan AD/ART, yang salah satunya adalah melalui Muktamar.

Lebih lanjut, Gus Yahya menambahkan bahwa secara de facto, dirinya juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum PBNU dan Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Masa khidmah untuk periode 2021–2026/2027 masih berjalan dengan penuh tanggung jawab. “Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa meskipun ada beberapa turbulensi dalam tubuh PBNU, program-program dan pelayanan organisasi tetap berjalan seperti biasanya. Ia berkomitmen untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan bahwa visi dan misi PBNU tetap tercapai dalam setiap langkahnya. “Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.