Gus Yahya: Islam Punya Dasar yang Sah untuk Menerima Deklarasi Universal HAM
Piagam itu lahir didasarkan pada prinsip persamaan hak dan martabat semua pihak sebagai fondasi bagi perdamaian, keamanan, dan stabilitas dalam hubungan internasional. ad “Kedua dokumen ini dicirikan oleh wawasan ketuhanan yang sama, yang melahirkan Piagam Madinah 1.400 tahun lalu,” ucapnya.
Ia menambahkan, keselarasan ajaran agama dengan konsensus internasional diharapkan dapat memobilisasi komunitas untuk menciptakan dunia yang menghormati persamaan hak dan martabat setiap individu.
“Salah satu langkah penting adalah menyelaraskan ajaran agama kita dengan konsensus internasional yang muncul setelah Perang Dunia II dan memobilisasi komunitas kita masing-masing untuk membangun tatanan dunia yang lebih adil dan harmonis, yang didasarkan pada penghormatan terhadap persamaan hak dan martabat setiap umat manusia,” terangnya.
@mpa/nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!