Gus Awiek Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk fokus pada penindakan bandar besar dan jaringan. Pendekatan yang digunakan melibatkan penegakan hukum, pencegahan, dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Permasalahan judi online telah menyebar hampir ke semua lapisan masyarakat. Data dari PPATK menunjukkan bahwa pelaku atau pemain judi online berasal dari berbagai kalangan dan kelas ekonomi. Kejadian tragis seperti seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena adiksi judi online dan dua anggota TNI yang bunuh diri akibat terlilit hutang judi online menunjukkan eskalasi masalah ini.
Wayan berharap Satgas tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak nyata. Penguatan filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan ketat di ruang siber menjadi indikator strategis. Patroli tidak hanya menyasar judi online, tetapi juga tindak pidana dan kejahatan terorganisasi secara komprehensif.
Judi online memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia.
Kesehatan Mental dan Sosial:
Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi.
Hubungan sosial juga terganggu karena pemain sering kali menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar tanpa berinteraksi dengan orang lain.
Ekonomi dan Keuangan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!