Gugatan 18 DPAC Demokrat Kota Bandung Salah Alamat, Kuasa Hukum DPP : Seharusnya Tempuh Dulu MP
"Jadi menurut mereka (pihak penggugat) bahwa Muscab PD yang digelar serentak itu dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART atau tidak sesuai mekanisme, kami tegaskan itu tidak benar," tegasnya.
Terakhir, kaitan dengan Muscab serentak tersebut digelar sudah sesuai dengan mekanisme yang benar dan AD/ART PD, sebagai perbandingan, hasil Muscab PD serentak itu, tidak terjadi adanya gugatan terkecuali di Kota Bandung ini.
"Muscab serentak sah secara hukum dan sesuai AD/ART juga mekanisme yang benar, sebagai contoh, di kota kabupaten lain di Jabar tidak ada tuh yang menggugat kecuali di Kota Bandung, intinya gugatan ini salah alamat," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!