IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Gugatan 18 DPAC Demokrat Kota Bandung Salah Alamat, Kuasa Hukum DPP : Seharusnya Tempuh Dulu MP

ED
Selasa, 27 September 2022 | 11:53 WIB
Bagikan
Gugatan 18 DPAC Demokrat Kota Bandung Salah Alamat, Kuasa Hukum DPP : Seharusnya Tempuh Dulu MP

VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang lanjutan perdata yang dilayangkan oleh 18 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat (PD) Kota Bandung terhadap Ketua Umum (Ketum) PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta jajaran di DPP PD kembali ditunda.

Sidang yang digelar di PN Bandung Selasa (27/9/22) ditunda lantaran, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat belum bisa menyerahkan atau menyampaikan alat bukti sesuai dengan permohonan gugatan yang diajukan oleh 18 DPAC PD Kota Bandung.

"Sidang ditunda kang, karena baik pihak penggugat atau tergugat belum melengkapi atau menyerahkan bukti, sehingga ditunda hingga Kamis (29/9/22) nanti," kata Kuasa Hukum DPD PD Jawa Barat (Jabar) dan DPP PD, DR Erlan Jaya Putra S.H., MH.

Menanggapi gugatan ke 18 DPAC PD Kota Bandung tersebut, menurut Erlan, gugatan tersebut dianggap tidak tepat, pasalnya sesuai mekanisme partai, jika terdapat adanya sengketa yang yang kemudian terjadi di internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai (MP).

"Saya pikir apa yang dilakukan oleh 18 DPAC PD di Kota Bandung itu salah alamat, karena seharusnya jika adanya sengketa atau masalah di internal partai, ya harus diselesaikan di MP PD, bukan langsung ke PN Bandung," katanya.

Meski demikian, Erlan menjelaskan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan eksepsi terhadap Majelis Hakim PN Bandung, dimana Ketum dan DPP PD merasa keberatan dengan gugatan yang diajukan oleh 18 DPAC PD Kota Bandung tersebut.

"Kami sudah sampaikan eksepsi dan atas keberatan pihak tergugat atau Ketum dan DPP PD, hanya tinggal menunggu jawaban Majelis Hakim atau putusan sela yang akan digelar setelah sidang pembuktian perkara Kamis nanti," jelasnya.

Sebelumnya, 18 DPAC PD Kota Bandung mengajukan gugatan perdata terhadap PN Bandung kaitan dengan tudingan bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) PD Kota Bandung yang digelar serentak bersama kota kabupaten lain oleh DPP PD beberapa waktu lalu tidak sesuai mekanisme dan AD/ART.

"Jadi menurut mereka (pihak penggugat) bahwa Muscab PD yang digelar serentak itu dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART atau tidak sesuai mekanisme, kami tegaskan itu tidak benar," tegasnya.

Terakhir, kaitan dengan Muscab serentak tersebut digelar sudah sesuai dengan mekanisme yang benar dan AD/ART PD, sebagai perbandingan, hasil Muscab PD serentak itu, tidak terjadi adanya gugatan terkecuali di Kota Bandung ini.

"Muscab serentak sah secara hukum dan sesuai AD/ART juga mekanisme yang benar, sebagai contoh, di kota kabupaten lain di Jabar tidak ada tuh yang menggugat kecuali di Kota Bandung, intinya gugatan ini salah alamat," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.