Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gubernur Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2025

Desi Rossilawati
Rabu, 26 Maret 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Gubernur Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2025
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi perpanjangan ini melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (25/3/2025), seraya menyemangati masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Pembebasan pajak diberikan untuk kendaraan dengan masa pajak hingga 2024 yang jatuh tempo pada 2025.
  • Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa 2025-2026 akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan pajak sebelumnya.
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan. Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. Namun, ia belum mengungkap detail hadiah yang akan diberikan. "Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," ujar Dedi. Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.