Gubernur Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 Juni 2025
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 26 Maret 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi perpanjangan ini melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (25/3/2025), seraya menyemangati masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Pembebasan pajak diberikan untuk kendaraan dengan masa pajak hingga 2024 yang jatuh tempo pada 2025.
- Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa 2025-2026 akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan pajak sebelumnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!