Gubernur Jabar Hentikan Pelajar Boncengan Tanpa Helm di Cipeundeuy
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:00 WIB
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM, berusia minimal 17 tahun, dan memakai helm berstandar SNI. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!