Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 2024
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," ujar Dedi.
Dalam unggahannya, Dedi menegaskan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar hingga tahun 2024 akan dihapus tanpa syarat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi siapa saja, baik yang sengaja tidak membayar maupun yang tidak mampu secara finansial.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa setelah Lebaran, warga tetap harus memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan pembayaran tunggakan.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," imbuh Dedi.
Program penghapusan denda ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak sesuai tarif baru untuk tahun 2025. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!