Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 2024

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:30 WIB
Bagikan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 2024
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025). "Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," ujar Dedi. Dalam unggahannya, Dedi menegaskan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar hingga tahun 2024 akan dihapus tanpa syarat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi siapa saja, baik yang sengaja tidak membayar maupun yang tidak mampu secara finansial. "Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," ungkapnya. Namun, ia menekankan bahwa setelah Lebaran, warga tetap harus memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan pembayaran tunggakan. "Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," imbuh Dedi. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak sesuai tarif baru untuk tahun 2025. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.