Gubernur Jabar Bey Machmudin Tegaskan Dukungan terhadap Satgas Pemberantasan Judi Online
VISI.NEWS | BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres yang diterbitkan pada (14/6/2024) ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memerangi praktik perjudian online yang ilegal.
Dalam konferensi pers di Gedung Sate, Rabu (19/6/2024), Bey menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Keppres dengan penyesuaian aturan daerah. “Kami akan mendukung penuh kebijakan pusat dan menyiapkan langkah-langkah konkret di tingkat provinsi,” ujar Bey.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif perjudian online, seperti kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang berpotensi memicu tindakan kriminal.
Bey juga menekankan pentingnya bukti konkret dalam penindakan terhadap praktik perjudian online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum. “Tidak bisa sembarangan menuduh tanpa bukti. Namun, jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bey mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk judi. “Dari segi agama, judi itu haram. Lebih baik mencari pekerjaan yang halal dan bermanfaat,” pesannya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memberantas perjudian online dan mengembalikan ketenangan serta keamanan sosial di Jawa Barat. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!