Gratis! Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah
"Itu sudah ada hak tanggung jawab mutlak, yang mana para kepala dinas boleh menandatangani secara langsung. Persoalan ini kemudian ada persoalan, nanti kita bicarakan. Terima kasih kepada Pak Kepala BPN yang sudah sepakat dan MoU dari hari kemarin antara Pemkab Bandung dengan BPN sepakat untuk menertibkan dan menerbitkan sertifikat barang milik daerah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung KH. Shohibul Ali Fadhil, MSQ., mengatakan bahwa launching percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah yang didorong langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna merupakan program andalan.
"Ini hubungannya sama Gusti Allah SWT. Ini sangat luar biasa. Alhamdulillah pada kesempatan ini turut hadir beberapa ormas, yaitu ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan pihak lainnya," katanya.
Shohibul Ali Fadhil pun turut memberikan apresiasi pada pelaksanaan launching tersebut, karena proses pembuatan sertifikat dan PBG secara gratis.
"Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera mempersiapkan persyaratan.
"Persyaratannya pun ringan. Satu, legalitas tanah harus ada, kalau fasum dan fasos harus ada izin warga yang ditandatangani Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya. Selanjutnya foto nampak depan, belakang, samping kanan dan kiri. Fotonya harus pakai titik koordinat. SK DKM usahakan SK-nya dari DMI secepat mungkin. Kalau belum segera tinggal minta. Terakhir KTP DKM. Itu aja. Segera kirimkan cari ranting masing-masing DMI, atau Kepala Desa juga boleh. Yang penting nyampai ke saya, dan untuk sertifikat boleh langsung ke dinas masing-masing. Semoga semuanya bisa beres," tuturnya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!