Gratis! Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah
"Maka, saya mengucapkan terima kasih kepada Ikatan Arsitektur Indonesia yang sudah peduli terhadap pembangunan dan juga kelengkapan dokumen untuk masjid dan madrasah se-Kabupaten Bandung. Semoga ini bermanfaat dan berkah," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada para kepala desa, para camat, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung harus segera mendata dan menyampaikan status lahan masjid dan madrasah tersebut.
"Kalau ini berasal dari wakaf, maka dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung nanti koordinasinya. Setelah lengkap, nanti diserahkan berkasnya ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung. Tapi kalau misalkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membeli lahan tersebut, maka itu cukup dengan proses jual beli dan langsung bisa ketemu dengan Kepala Kantor BPN," ujarnya.
Kang DS juga meminta bantuan kepada para kepala desa untuk tidak diuangkan urusan surat keterangan tanahnya.
"Saya minta kepada para kepala desa bantu, karena ini juga untuk kepentingan semua. Saya harap tidak ada lagi pungutan-pungutan. Kita dorong percepatan kurang lebih 8.300 masjid dan tidak kurang dari 1.500 madrasah, totalnya hampir 10.000 masjid dan madrasah. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," harapnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu secara gratis. Dalam proses pembuatannya bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
"Setelah ada sertifikat, Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) pun sama kita gratiskan. Tidak ada retribusi untuk PBG-nya. Kemudian setelah itu selesai, maka PBB pun setiap tahunnya kita gratiskan. SPPT kita tetap keluarkan, tetapi keterangannya nihil. Tidak ada nominal tagihan," katanya.
Kang DS turut memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN yang dinilai gerak cepat dan mengambil solusi yang jelas, terkait percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!